Sunday 30 June 2013

Tunjangan Transportasi Buruh Cimahi Di Naikan

Forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Cimahi akhirnya menyepakati tiga rekomendasi untuk memenuhi aspirasi buruh yang dituntut pascakenaikan harga bahan bakar minyak. Salah satu rekomendasi LKS Tripartit yang akhirnya disetujui setelah melalui perdebatan alot adalah menyangkut kenaikan tunjangan transportasi buruh.

Menurut anggota LKS Tripartit dari unsur serikat pekerja, Asep Djamaludin, dua rekomendasi lain yang disepakati adalah agar perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan melakukan efisiensi biaya produksi dan mengaktifkan forum bipartit (LKS) Bipartit melalui dialog antara perusahaan dengan serikat pekerja.

Diakui Asep, dari tiga butir rekomendasi, pembahasan mengenai tuntutan kenaikan tunjangan transportasi buruh sempat berjalan alot. Sebab, katanya, pihak pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas tuntutan kenaikan tunjangan transportasi itu.

"Secara prinsip tidak ada perubahan. Hanya ada perdebatan agak alot pada poin rekomendasi tentang usulan kenaikkan tunjangan transportasi. Hal itu karena pihak Apindo awalnya keberatan. Tapi akhirnya setuju," katanya. 

Ketika ditanya angka kenaikan tunjangan transportasi, Asep mengatakan, dalam rekomendasi tidak disebutkan persentasenya. "Kalau dalam rekomendasi tidak disebutkan. Tapi aspirasi yang kita sampaikan sesuai dengan nilai kenaikan BBM di kisaran 40 persen," katanya.

Ia menambahkan, buruh ngotot memperjuangkan rekomendasi tersebut karena dampak kenaikan BBM sangat memberatkan kehidupan buruh. Sebab, katanya, besaran upah minimum kota (UMK) lebih kecil dari kebutuhan hidup satu bulan. "Apalagi dengan BBM naik, lebih berat lagi," tegasnya.

Asep mengatakan, rekomendasi Forum LKS Tripartit tersebut akan segera diajukan ke Wali Kota Cimahi, Hj. Atty Suharti. "Setelah disetujui wali kota, rekomendasi itu diteruskan ke perusahaan- perusahaan untuk dilaksanakan," tuturnya.

No comments:

Post a Comment