Saturday 13 August 2016

Gaji Tenaga Kerja Kontrak di Bandung Barat Diusulkan Sesuai UMK

DPRD Kabupaten Bandung Barat mendesak agar pemerintah daerah menaikkan gaji pegawai berstatus tenaga kerja kontrak pada tahun anggaran 2017 dengan besaran sesuai dengan upah minimum kabupaten. Soalnya, gaji yang diterima TKK saat ini tidak sepadan dengan beban kerja dan kebutuhan mereka.

“Idealnya harus sesuai dengan UMK. Kalau belum bisa, naikkan secara bertahap. Dan ini mungkin, sebab pendapatan asli daerah setiap tahun meningkat,” kata Aa Umbara Sutisna, Ketua DPRD Bandung Barat di Lembang, kemarin.

Untuk diketahui, total TKK yang digaji APBD Bandung Barat sekitar 2.000 orang. Gaji mereka saat ini Rp 1.150.000-Rp 1.250.000 per bulan, bergantung pada latar belakang pendidikan mereka. Sementara UMK Bandung Barat tahun 2016 yaitu Rp 2.280.175.

Menurut Aa, gaji TKK yang jauh di bawah UMK ini sangat memprihatinkan. Apalagi, mereka tidak mendapatkan berbagai tunjangan lainnya, sehingga gaji tersebut tentu terpakai untuk biaya operasional sehari-hari.

“Para TKK ini setiap hari butuh biaya transportasi dan makan. Dengan gaji di bawah Rp 1,5 juta, mana cukup untuk kebutuhan sehari-hari selama sebulan,” katanya.

Dia menilai, dengan melihat formasi APBD kabupaten Bandung Barat saat ini, untuk menaikan gaji pegawai TKK masih sangat memungkinkan. Bahkan bisa setara dengan UMK.

Dewan jauh-jauh hari sebelumnya sudah mendesak kepada pemkab untuk menaikan gaji pegawai TKK ini. Bahkan, hal ini pun sudah disetujui seluruh fraksi di DPRD mengingat PAD selalu meningkat setiap tahun.

Pihaknya berharap agar kenaikan gaji TKK ini sudah dapat terealisasi pada tahun anggaran 2017. "Kalau tidak bisa UMK, ya dinaikan dulu jadi Rp 1,5 juta, karena PAD KBB kan selalu meningkat setiap tahun," ujarnya.

No comments:

Post a Comment