Sunday 3 May 2015

SITI ZAENAB dihukum PANCUNG

Berita Terkini TKI Siti Zaenab Dihukum Pancung di Arab Saudi



binti Duhri, seorang TKI dihukum pancung di Madinah Arab Saudi pada Selasa (14/4). TKI kelahiran Bangkalan, Madura tersebut menjalani eksekusi mati akibat dakwaan pembunuhan terhadap Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba, istri pemakai jasanya, pada tahun 1999.
Vonis hukuman mati terhadap Siti Zaenab sudah ditetapkan oleh pengadilan Madinah pada tahun 2001. Meskipun demikian, eksekusi harus menunggu waktu 14 tahun. Ini terjadi karena pengadilan menunggu ahli waris korban, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi untuk memberikan pengampunan atau tidak. Pemberian ampunan ini hanya bisa dilakukan jika ahli waris sudah dewasa atau akil baligh.
Disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri, “Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian di catat  dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.”
Siti Zaenab sendiri sudah menghuni penjara umum Madinah selama hampir 16 tahun. Eksekusi dilakukan pada Selasa (14/4) pukul 10.00 setempat. Permasalahan muncul karena pemerintah Arab Saudi tidak memberikan pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia tentang waktu pelaksanaan hukuman mati
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah melalukan berbagai upaya agar Siti Zaenab bebas dari hukuman mati. Ini dimulai dari penunjukan pengacara bagi Siti Zainab di setiap persidangan. Selain itu, langkah lain adalah pengajuan surat permohonan dari tiga presiden Indonesia sejak 2001, agar Raja Arab Saudi memberikan ampunan terhadap Siti Zainab. Namun upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Mengenai waktu eksekusi terhadap Siti Zaenab yang tidak diberitahukan, pemerintah indonesia melalui Kementerian Luar Negeri sudah mengajukan protes keras.
Dikutip oleh CNN Indonesia, Kemenlu dalam rilis tertulisnya mengungkap, “Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.”

sumber dari :sidomi

No comments:

Post a Comment