Thursday 21 May 2015

DOKTER KECANTIKAN PALSU TERTANGKAP DI TOILET MALL

Dokter Kecantikan Palsu Ditangkap di Toilet Mal

Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap seorang wanita berusia 34 tahun bernama Janice Sowolino. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan kepolisian menangkap Janice Sowolino lantaran pelaku merupakan dokter kecantikan palsu. Pelaku kerap melakukan aksi dokter palsunya di toilet sebuah mal.

"Pelaku memberikan perawatan muka dengan memberi suntikan ke wajah pasien dengan tujuan awet muda," kata Wahyu Hadiningrat di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 19 Mei 2015. 

Wahyu mengatakan wanita yang mengaku bergelar dokter spesial kecantikan dan estetika ini melakukan praktek tanpa keilmuan khusus yang ia pelajari. "Tersangka bukan lulusan kedokteran. Tersangka hanya lulusan SMA," kata Wahyu. 

Menurut Wahyu, Janice diketahui telah melakukan praktek kecantikan ilegal selama dua tahun. Terhitung sejak 2013, ia kerap memanfaatkan pesan singkat ataupun informasi mulut ke mulut mengenai kemampuannya mempercantik dengan menggunakan suntik silikon dan tarik benang. 

Wahyu mengatakan tersangka ditangkap di toilet lantai 3 Mall Plaza Semanggi pada Senin, 18 Mei 2015. Ia ditangkap ketika sedang akan "mengerjai" dengan seorang pasien. 

Janice menetapkan harga Rp 6 juta untuk melakukan satu kali perawatan suntik kecantikan. Pelaku menawarkan layanan kecantikan untuk memperbesar payudara, memasang benang di muka, memperbesar alat kelamin, dan membesarkan bokong.

Wahyu mengatakan praktek ini terungkap setelah satu dari lima pasiennya melaporkan keanehan pada tubuhnya yang telah disuntik dokter gadungan itu. Korban mengaku wajahnya bernanah, gatal-gatal, dan berdarah setelah sekian waktu menerima suntikan Janice.

Kelapa Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Riki Yanuardi mengatakan berdasarkan pemeriksaan kepolisian terdapat lima korban dengan inisial nama EF, SG, dan SF. 

Riki mengatakan masih mendalami dari mana sumber alat-alat kecantikan tersebut didapatkan. Namun informasi sementara, tersangka memperoleh bahan-bahan dari sebuah toko di wilayah Jakarta Utara. "Masih didalami toko kimianya."

Dalam penangkapan kepolisian mengamankan puluhan alat suntik, puluhan jarum suntik, gunting, cairan alkohol, cairan vitamin E, cairan antiseptik, dan benang.

Pelaku diancam dengan Pasal 78 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

sumber dari tempo

No comments:

Post a Comment