Polres Cimahi membekuk tiga tersangka pemakai dan pengedar narkoba yang
diduga merupakan jaringan baru. Dari tersangka, petugas juga mengamankan
17 gram barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dalam beberapa bungkus kecil yang nilai totalnya sekitar Rp 25 juta.
Ketiga tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Cimahi, yaitu CM (25) warga Kompleks Taman Bunga Cilame Kab. Bandung Barat, RSN (30) warga Jln. Rorojongrang Raya Melong Cimahi Selatan, dan RK (31) warga Jln. Cibolerang Babakan Ciparay Kota Bandung.
Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan, S.H., M.Hum. didampingi Kasat
Narkoba AKP Indra Sani, S.H. dalam keterangannya kepada wartawan di
Mapolres Cimahi, Jalan Raya Cibabat, Selasa (8/10) mengatakan, dari
keterangan yang dikumpulkan penyidik Satnarkoba Polres Cimahi, ketiga
tersangka bertindak sebagai pemakai dan pengedar.
"Dari hasil tes urine, ketiganya positif menggunakan narkoba. Itu membuktikan selain pengedar, juga pemakai. Para tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolres.
Diungkapkan Erwin, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Menurutnya, tiga tersangka ini kemungkinan melibatkan banyak pelaku
lainnya yang merupakan jaringan pengedar narkoba.
Ketika ditanya apakah mereka masuk jaringan lama atau baru, menurutnya
kemungkinan jaringan baru. Sebab sesuai catatan, mereka belum
terindikasi pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. "Tapi, akan terus
kita kembangkan. Hanya yang jelas, sampai sejauh ini tersangka belum
pernah terlibat kasus sebelumnya," katanya.
Dikatakan Erwin, dari CM diamankan barang bukti 6 gram sabu senilai Rp 5 juta lebih. Sedangkan dari RSN dan RK, diamankan 11 gram sabu dan ganja senilai Rp
20. Namun bukan soal berat atau nilainya, yang jadi permasalahan adalah
kasus narkoba ini sudah menyebar ke daerah-daerah pinggiran. "Kondisi
ini memprihatinkan, peredaran narkoba sudah masuk ke pelosok-pelosok
desa dengan sasaran generasi muda.
Dijelaskan Kapolres, CM lebih dulu ditangkap, yaitu Kamis (19/9) pukul
10.00 WIB di kediamannya di Komp. Taman Bunga, Desa Cilame, Kec.
Ngamprah, Kab. Bandung Barat. Sementara RSN dan RK dibekuk pada Jumat
(27/9) di dua TKP. Tersangka RSN diciduk di Rusunawa Jln. Rorojongrang
Raya, Kel. Melong, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Pada hari yang sama, RK ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB di Jln. Perum Satria Raya, Kel. Babakan Ciparay, Kota Bandung. "Semuanya tertangkap dengan barang bukti di tangan mereka," jelas Kapolres.
No comments:
Post a Comment