Wednesday 9 October 2013

3 Pengedar Narkoba Di Bekuk

Polres Cimahi membekuk tiga tersangka pemakai dan pengedar narkoba yang diduga merupakan jaringan baru. Dari tersangka, petugas juga mengamankan 17 gram barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dalam beberapa bungkus kecil yang nilai totalnya sekitar Rp 25 juta.

Ketiga tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Cimahi, yaitu CM (25) warga Kompleks Taman Bunga Cilame Kab. Bandung Barat, RSN (30) warga Jln. Rorojongrang Raya Melong Cimahi Selatan, dan RK (31) warga Jln. Cibolerang Babakan Ciparay Kota Bandung.

Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan, S.H., M.Hum. didampingi Kasat Narkoba AKP Indra Sani, S.H. dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jalan Raya Cibabat, Selasa (8/10) mengatakan, dari keterangan yang dikumpulkan penyidik Satnarkoba Polres Cimahi, ketiga tersangka bertindak sebagai pemakai dan pengedar.

"Dari hasil tes urine, ketiganya positif menggunakan narkoba. Itu membuktikan selain pengedar, juga pemakai. Para tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolres.

Diungkapkan Erwin, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Menurutnya, tiga tersangka ini kemungkinan melibatkan banyak pelaku lainnya yang merupakan jaringan pengedar narkoba.


Ketika ditanya apakah mereka masuk jaringan lama atau baru, menurutnya kemungkinan jaringan baru. Sebab sesuai catatan, mereka belum terindikasi pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. "Tapi, akan terus kita kembangkan. Hanya yang jelas, sampai sejauh ini tersangka belum pernah terlibat kasus sebelumnya," katanya.

Dikatakan Erwin, dari CM diamankan barang bukti 6 gram sabu senilai Rp 5 juta lebih. Sedangkan dari RSN dan RK, diamankan 11 gram sabu dan ganja senilai Rp 20. Namun bukan soal berat atau nilainya, yang jadi permasalahan adalah kasus narkoba ini sudah menyebar ke daerah-daerah pinggiran. "Kondisi ini memprihatinkan, peredaran narkoba sudah masuk ke pelosok-pelosok desa dengan sasaran generasi muda.

Dijelaskan Kapolres, CM lebih dulu ditangkap, yaitu Kamis (19/9) pukul 10.00 WIB di kediamannya di Komp. Taman Bunga, Desa Cilame, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat. Sementara RSN dan RK dibekuk pada Jumat (27/9) di dua TKP. Tersangka RSN diciduk di Rusunawa Jln. Rorojongrang Raya, Kel. Melong, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Pada hari yang sama, RK ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB di Jln. Perum Satria Raya, Kel. Babakan Ciparay, Kota Bandung. "Semuanya tertangkap dengan barang bukti di tangan mereka," jelas Kapolres.

No comments:

Post a Comment