Thursday, 12 September 2013

Warga Berdemo Di Depan PT SINAR CONTINENTAL

Sedikitnya seratus warga RW 14 Kel. Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, mendatangi PT Sinar Continental (SC) di Jln. Industri II No. 20 Cimahi, Kamis (12/9) siang. Mereka menolak eksekusi yang dilakukan petugas Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) yang memenangkan gugatan Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) dalam pengelolaan limbah pabrik tersebut.

Aksi penolakan itu disampaikan warga dengan membawa berbagai atribut dan poster. Ada juga beberapa warga yang mengenakan kostum pocong. Kostum tersebut mengisyaratkan kematian bagi warga, karena selama ini banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari pengelolaan limbah pabrik.

Ketua RW 14, Cecep Suharja menyampaikan, mewakili warga pihaknya menolak eksekusi pengadilan. Menurutnya, sebelum memutuskan gugatan dari pihak penggugat yaitu GMPL, seharusnya pengadilan melihat kondisi di lapangan.

Cecep menjelaskan, pengelolaan limbah pabrik oleh warga RW 14 sudah berlangsung lama. Apalagi selama pengelolaan limbah seperti kelongsong, plastik, majun, tong, jeriken, dan drum, sudah disepakati hitam di atas putih dan tidak pernah ada masalah dengan perusahaan maupun warga. Namun, belakangan muncul gugatan dari GMPL kepada pengadilan, dan akhirnya pengadilan memenangkan gugatan tersebut.

"Kami sudah bertahun-tahun menjalani kesepatan ini, yang salahs atu butirnya ditegaskan bahwa pihak perusahaan menjual barang bekas dengan harga di bawah standar, dan mendapat potongan 10 persen setiap pembelian tunai," jelasnya.

Pembelian limbah panrik tersebut, tambah Cecep, dilakukan seminggu dua kali setiap Rabu dan Kamis. "Antara kami dengan pihak perusahaan tidak pernah ada masalah. Pokoknya, kami saling menguntungkan," katanya.

Dari hasil pengelolaan dan penjualan limbah tersebut, Cecep menyakinkan dananya dimanfaatkan warga seperti untuk dana kematian, perbaikan jalan, jembatan, pembangunan masjid, sampai biaya sekolah warga sebelum adanya bantuan operasional sekolah (BOS).

Juru sita PNBB, Wedi Suryanegara menegaskan, pihaknya akan melihat kembali apakah eksekusi ini dapat dilanjutkan atau tidak, selama dua kubu warga antara penggugat dengan warga yang digugat tidak ada kesepakatan. 

Sementara itu, Lurah Kelurahan Utama, Asep Bahtiar menegaskan, pengelolaan limbah oleh warga merupakan bagian dari corporate social responsibility (SCR). Karena di wilayah Utama, banyak warga yang dilibatkan pengelolaan limbah. "Aksi warga ini merupakan bentuk aspirasi untuk memperjelas putusan pengadilan," katanya.

No comments:

Post a Comment