Para pelaku aksi pencurian dengan modus gembos ban bisa menggunakan banyak alat dan cara. Salah satunya menggunakan bekas jari-jari payung yang ujungnya dipotong. Paling tidak, penggunaan jari-jari payung untuk menggembosi ban itu dilakukan komplotan pencuri yang ber anggotakan DW (38), RN (29), dan An (39). Ketiganya diciduk anggota Satuan Reskrim Polres Cimahi, Sabtu (7/9).
Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, komplotan ini mencari sasaran kendara an mewah yang membawa dan menyimpan tas di dalamnya. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka menebarkan paku yang terbuat dari besi rangka payung.
Ketiga tersangka yang baru saja tertangkap, katanya, berbagi tugas. RN menjadi joki mengantar dan menjemput DW. Sedangkan AR bertugas memberitahukan korban kalau ban mobilnya kempes. Pada saat korban lengah saat sibuk mengganti ban.
"Tersangka membuntuti korban dari bank. Paku-paku itu sudah ditebar sejak mobil korban diparkir di bank. Karena sasaran korbannya yaitu nasabah bank," jelas Erwin.
Dengan menggunakan jari-jari payung yang dipotong dan diruncingkan ujungnya, kata Erwin, ban akan mengalami kebocoran di jarak 500 meter.
Erwin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan AS pada tanggal 29 Juli lalu. Korban menjadi sasaran pencurian di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jln. Amir Machmud. Dalam aksi gembos ban itu, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 37 juta.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 7 tahun," jelasnya.
Seorang tersangka, DW mengaku sudah tiga bulan melakukan kejahatan gembos ban. Dalam tiga bulan itu, katanya, selain di depan SBPU Jln. Amir Machmud, komplotannya juga beraksi di Kota Baru Parahyangan, Padalarang dan Jln. Baros.
DW yang seorang pengangguran ini mengaku mendapatkan ide gembos ban dengan menggunakan jari-jari payung dari tayangan televisi. "Banyak tayangan dan berita kriminal cara gembos ban menggunakan besi bekas payung.
No comments:
Post a Comment