Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung ciduk dua orang pria berinisal AS dan FF, saat hendak pesta narkoba jenis sabu di salah satu hotel di daerah Jalan Buah Batu. Salah satu dari tersangka yang ditangkap yaitu AS merupakan anggota DPRD Rangkasbitung.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan, kepada wartawan menjelesakan, kedua tersangka di tangkap pada hari Rabu (4/9/2013). Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan akan adanya pesta narkoba di hotel.
"Informasi tersebut ternyata benar, kedua tersangka kepergok saat hendak mengonsumsi sabu di salah satu kamar di hotel melati yang berada di Jalan Buah batu. Kami pun langsung membawa kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," katanya seraya menambahkan, dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram, alat hisap dan perlengkapan lainnya.
Masih dikatakan Agus, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jikalau barang haram tersebut mereka beli secara patungan di daerah kampung Ambon, Jakarta.
"Pengakuannya, kedua tersangka sebelum ke Bandung menggunakan sabu itu di kampung Ambon. Dan sisanya mereka bawa untuk dipakai di Bandung," terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang undang-undang narkotika jo Pasal 127 ayat 1 hurup A tentang penyalahgunaan narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," tuturnya, seraya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan tidak mengkonsumsi segala jenis narkotika karena selain melanggar hukum efeknya buruk bagi tubuh terutama mental.
No comments:
Post a Comment