Tuesday, 9 July 2013
MIRAS DAN NARKOBA DI MUSNAHKAN
Satuan Narkoba Polres Cimahi bersama Badan Narkotika Kota (BNK) Cimahi memusnahkan berbagai barang bukti penyalahgunaan narkoba di Alun-alun Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Senin (8/7). Beberapa barang bukti yang dimusnahkan dalam rangka Hari Anti-Narkoba ini yaitu 7 kg ganja, 3.500 botol minuman keras, 120 botol tuak, dan 2.100 butir ekstasi. Untuk pemusnahan ganja dan ekstasi dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan miras digilas menggunakan alat berat.
Wali Kota Cimahi, Hj. Atty Suharti Tochija yang ikut menyalakan api saat pemusnahan ganja, terus mendukung upaya kepolisian dalam menekan kasus penyalahgunaan narkoba. Apalagi baru-baru ini di wilayah Cimahi tepatnya di Perumahan Setra Duta, Kel. Pasirkalili, Kec. Cimahi Utara, sebuah rumah yang menjadi tempat produksi sabu-sabu digerebek.
Melihat kasus tersebut, Atty berharap pemerintah, masyarakat, dan aparat kepolisian bergandengan tangan dalam menekan kasus narkoba. "Sebagai daerah perlintasan, Cimahi berpotensi dimasuki siapa saja untuk melakukan aktivitas tersebut. Karena para pelaku merupakan pengontrak, bukan warga asli Cimahi," jelasnya.
Agar tidak terulang, Atty meminta para pemilik rumah tidak sembarangan mengontrakkan rumahnya. Selain itu, kepada masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan, harap melapor kepada aparat setempat.
"Kita harus bergandengan tangan dengan warga agar obat-obatan terlarang dan minuman keras tidak lagi beredar di masyarakat. Karena tanpa peran masyarakat, akan sulit mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Atty berharap, dengan pemusnahan miras, pelaksanaan ibadah puasa bisa berjalan khusyuk. Setidaknya, tidak ada lagi peredaran miras ilegal di masyarakat.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Indra Sani menyampaikan, penyalahgunaan narkoba selama ini terus menjadi target operasi jajarannya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) di wilayah hukum Polres Cimahi," jelasnya.
Masih dalam rangkaian Hari Narkoba, tidak kurang dari 600 jemaah Masjid Agung Kota Cimahi dari berbagai lapisan masyarakat mengikuti pencerahan tentang cara hidup sehat tanpa obat-obatan terlarang. Pencerahan disampaikan Ustaz Zulfikar Lantoresano.
Menurut Zulfikar, pendekatan agama merupakan salah satu metode pencegahan agar remaja dan kelompok lainnya tidak terjerumus kepada penyalahgunaan narkoba. Bahkan, katanya, agama bisa menjadi obat mujarab agar remaja atau generasi muda tidak terjerat penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Cimahi, Hj. Atty Suharti Tochija. Dalam sambutannya, Atty mengingatkan aparat RT/RW agar lebih mewaspadai penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Sementara Ketua Badan Narkotika Kota Cimahi, H. Sudiarto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya narkoba dan cara menghindarinya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment