Aksi para buruh terkait pemecatan sepihak yang dilakukan PT Long Sun (LS) berbuntut panjang. Bahkan ne gosiasi yang dilakukan di DPRD belum menemui titik temu.
Pengajuan pesangon delapan buruh yang dipecat, sama sekali tidak disetujui pihak perusahaan yang diwakili bagian personalia, Erna. Menurutnya, perusahaan telah memenuhi aturan sesuai prosedur. Sementara eks karya wan PT Long Sun juga meminta hak sesuai peraturan yang berlaku.
"Pertemuan antara pimpinan PT Long Sun dengan sejumlah buruh masih alot, bahkan tidak ada perkembangan, masing-masing pihak mempertahankan argumennya. Kalau begini terus, maka akan mempersulit se gala permohonan yang berkaitan dengan itu," ungkap Benny di DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Selasa (10/9).
Menurut Benny, pihaknya sudah be rupaya netral dengan tidak menekan perusahaan ataupun eks karyawan. Pihaknya pun bergerak sesuai prosedur. Namun jika terus seperti ini, proses pe nyelesaian akan berlarut-larut.
Untuk itu, Benny berharap dalam negosiasi kedua belah pihak sama-sama mencari solusi. "Mudah-mudahan ada deal di antara keduanya yang sa ma-sama mendatangkan keuntungan. Karena kalau dari pihak kami, istilahnya perusahaan log out juga tidak ma salah. Namun bagaimanapun banyak saudara kita yang menggantungkan hidupnya di sana. Jadi, semoga saja mereka bisa berpikir lebih jernih," katanya. Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti mekanisme yang berlaku hingga persoalan tersebut selesai.
Sementara Wakil Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Bambang Suprihatin mengaku pihaknya tidak bisa meng am bil keputusan. "Kalau harapan kita jelas ada titik temu. Tapi kenyataannya malah sebaliknya, kedua pihak bersi ku kuh mempertahankan egonya masing-masing. Karena keduanya saling mengunci, akhirnya saya masuk saja pada materi kasusnya," terangnya.
Dalam materi kasus, lanjutnya, ada delapan orang PT Long Sun yang stastusnya kontrak, namun setelah sembilan tahun bekerja tidak diperpanjang lagi. Sementara delapan karyawan yang tidak diperpanjang lagi, meminta pesangon sesuai peraturan yang berla ku. Mereka itu statusnya diperpanjang enam bulan sekali hingga sembilan tahun," jelasnya.
Untuk langkah selanjutnya, pihak nya akan mencari penyelesaian dan melakukan rapat komisi. Bahkan Ko misi IV akan mencoba kembali memanggil pimpinan perusahaan pekan depan.
Jika tidak ada titik temu, sambung nya, Komisi IV akan melihat bagai mana legal formal keberadaan PT Long Sun. "Kalau ternyata diketahui melakukan pelanggaran terhadap pro sedur status karyawan, kita akan tindaklanjuti," tegasnya.
Dalam negosiasi juga muncul nilai nominal yang dikeluarkan PT Long Sun dan eks karyawan. "PT Long Sun siap memberikan pesangon kepada masing-masing karyawan sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan delapan karyawan yang tidak lagi dipekerjakan meminta pesangon sesuai masa kerja, yaitu Rp 105 juta untuk delapan orang. Sebetulnya dari karyawan sudah ada niat untuk menurunkan tuntutan, tetapi pihak perusahaan keukeuh dengan ang ka yang mereka berikan," katanya.
No comments:
Post a Comment