Monday, 23 September 2013

Kapolres Sosialisasikan Keselamatan Lalulintas

Setelah melalui media wayang dan gelar apel bersama Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi terus menyosialisasikan pentingnya keselamatan lalu lintas ke sekolah-sekolah, Senin (23/9).

Seperti di SMAN 2 Cimahi, Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan langsung bertindak sebagai inspektur upacara (irup). Pada kesempatan itu, Kapolres Cimahi juga membagi-bagikan brosur lalu lintas kepada 856 siswa SMAN 2. 

Selain Kapolres, Kasatlantas AKP Irwansyah beserta seluruh kapolsek di wilayah hukum Polres Cimahi, juga menyebar untuk menjadi irup di SMP dan SMA. Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa pelajar merupakan pelopor keselamatan lalu lintas. Hal ini merujuk pada masih tingginya angka kecelakaan yang korbannya merupakan para pelajar.

"Sesuai amanat Kapolri, pelajar merupakan sasaran dalam mempelopori keselamatan berlalu lintas. Dengan begitu, para korban kecelakaan lalu lintas terutama para pelajar semakin berkurang," katanya.

Ia menyatakan, dengan upaya yang konsisten dalam menerapkan disiplin lalu lintas, setidaknya dapat menguatkan generasi muda untuk sadar dan tertib berlalu lintas. "Disiplin berlalu lintas harus dimulai seja usia muda, sehingga hal itu akan menjadi kebiasaan hidup dalam berlalu lintas," jelasnya.

Menurutnya, peran dari sekolah dan orangtua sangat membantu dalam membentuk kedisiplinan menggunakan kendaraan. "Bila belum cukup umur, sebaiknya para orangtua jangan mengizinkan anaknya mengemudikan kendaraan. Hal itu menjadi salah satu upaya dalam mengurangi kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 2, Yayat Supriyat menilai, dengan adanya program pelopor keselamatan lalu lintas, setidaknya dapat membangun karakter para siswa untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Menyinggung soal kemungkinan adanya pelajar yang terlibat geng motor, Yayat meyampaikan bahwa pihak sekolah sudah rutin melakukan pembinaan kepada siswa terutama yang sudah membawa sepeda motor. Sehingga perilaku negatif tersebut dapat dihindarkan. Apalagi sekolah memantau langsung para siswa yang membawa sepeda motor, misalnya saat memarkir kendaraannya.

"Ada lahan khusus yang kami siapkan sebagai lahan parkir bagi siswa, sehingga kami ikut memantau perilaku siswa agar tidak mengarah pada perilaku yang tidak diharapkan," jelasnya.

Yayat menegaskan, sekolah berupaya untuk melaksanakan apa yang diamanatkan UU Lalu Lintas, terutama yang berkaitan dengan SIM dan STNK. Sehingga siswa yang sudah membawa kendaraan bermotor, dipastikan harus sudah memiliki SIM, artinya sudah berusia 17 tahun.

No comments:

Post a Comment