Sunday, 15 September 2013

Denda 50 Juta Atau Di Bui 3 Bulan Bila Buang Sampah Sembarangan

Bagi siapa pun, sebaiknya berhati-hati bila hendak membuang sampah. Karena bila tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya, terancam hukuman kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang digagas Bagian Hukum Setda Kota Cimahi di Gedung Aula A Pemkot Cimahi, Sabtu (14/9).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Bambang Arie Nugroho mengatakan, produksi sampah di Kota Cimahi berpotensi terus meningkat seiring derasnya laju urbanisasi. "Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di kota-kota besar memicu peningkatan laju urbanisasi termasuk di Kota Cimahi. Konsekwensi logis dari semua itu adalah meningkatnya aktivitas masyarakat di berbagai bidang. Sehingga mendorong meningkatnya produksi sampah," paparnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi Hj. Lilik Setyaningsih mengatakan, sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat membuang sampah seenaknya tanpa memedulikan akibat yang ditimbulkannya.

"Dengan sosialisasi perda diharapkan masyarakat akan mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga kota, termasuk tuntutan hukum yang akan mereka hadapi bila mengabaikannya," jelasnya.

No comments:

Post a Comment