Sunday 30 June 2013

Anak Berusia 12 Tahun

Hanya dalam tempo 12 jam, Unit Reskrim Polsekta Antapani berhasil menangkap R (13), pelaku penggorokan terhadap bocah berusia 10 tahun, Hikmal Fadilah. R diamankan anggota Unit Reskrim saat tengah berada di rumahnya, di Jln Kertasari, RT 1/RW 7, Kel Karang Pamulang, Kec Mandalajati, Jumat (28/6/2013) dinihari.

R sendiri melakukan aksi pembacokan terhadap Hikmal, Kamis (27/6/2013) sekitar pukul 13.00 WIB, di area pemakaman Cina tepatnya di daerah Tegal Cina, Kel Karang Pamulang, Kec Mandalajati. Aksi itu dipicu keinginan R memiliki ponsel Hikmal.

Kapolsekta Antapani Kompol Ahmad Zubair melalui Kanit Reskrim Polsekta Antapani AKP Adang M Mursa menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku R setelah mendapat laporan dan mengetahui korban dirawat di RS Hermina Arcamanik, Jln AH Nasution.

"Kita langsung mencari pelaku. Kita datangi rumahnya beberapa jam setelah kejadian, tapi tidak ketemu," ujar Adang kepada wartawan di Mapolsekta Antapani, Jln AH Nasution, Jumat (28/6/2013).

Karena tidak menemukan pelaku, keesokan harinya atau Jumat (28/6/2013) dini hari anggota kembali mendatangi rumah pelaku. Akhirnya, sekitar pukul 05.00 WIB anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

"Ba'da Subuh tadi, dia ada di dalam rumah beserta orang tuanya. Ternyata dia baru pulang ke rumah pukul 2 subuh, paparnya.

Lebih lanjut diungkapkan Adang, dari hasil pemeriksaan tersangka R, aksi yang dilakukannya itu ternyata dipicu keinginan R memiliki ponsel kepunyaan Hikmal. Kamis (27/6/2013) sekitar pukul 10.00 WIB di lapang bola di daerah Kertasari, saat itu tersangka R disuruh temannya Angga (20) untuk mengambil ponsel milik Hikmal yang saat itu tengah bermain bola.

R kemudian pulang ke rumahnya dan membawa tas ransel yang didalamnya berisi sebuah golok sepanjang 36,5 centimeter. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, R yang saat itu naik truk berpapasan dengan korban yang hendak pulang ke rumahnya.

"Dia mengajak korban ke tempat sepi di pemakaman Cina tepatnya di Tegal Cina. Saat itu kedua temannya sudah tidak di sana," jelas Adang.

Di lokasi itulah, tambah Adang, R merampas ponsel merek Micxon milik korban. Korban tidak tinggal diam, namun pelaku langsung mengeluarkan golok dari tasnya dan menggorok leher korban, menusuk tiga kali ke arah dada, dan membacokkan dua kali ke kepala korban. "Pelaku langsung kabur dan membawa ponsel korban. Korban ditemukan warga sekitar dan kemudian dibawa ke rumah sakit. Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan," jelas Adang seraya menambahkan kondisi korban mulai membaik setelah menjalani operasi.

Pelaku sendiri, kata Adang, saat ini sudah ditahan oleh Polsekta Antapani. Termasuk juga Angga, teman R. Soal ponsel yang dirampas, ternyata dijual oleh Angga seharga Rp 55 ribu. Dari hasil penjualan, R mendapat bagian Rp 9 ribu, Angga Rp 10 ribu dan sisanya dibelikan minuman keras.

"Karena pelaku di bawah umur, saat pemeriksaan tadi didampingi orangtuanya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas) yang akan mendampingi pelaku," tandasnya seraya menyatakan pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman 12 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment