Friday 4 October 2013

Polda Jabar Ungkap Jaringan Pengedar Sabu






Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, dalam sebuah operasi yang dilakukan Selasa (1/10) lalu. Dalam operasi itu, petugas menangkap satu orang bandar dan tiga pengguna sabu.

Bandar sabu yang ditangkap berinisial GJT alias Iko (41), warga Jln. H. Kurdi 2, RT 01/RW 05, Kel. Astanaanyar Bandung. Meski tersangka dalam kondisi lumpuh dikarenakan penyakit polio dan duduk di atas kursi roda, namun ia masih bisa menggerakkan bisnis haramnya. Dari tersangka pula petugas menyita barang bukti berupa 8 paket sabu.

Selain itu, petugas menciduk tiga orang pengguna sabu yang selama ini membeli dari Iko. Mereka adalah IP (60), warga Jln. Burung Tungku, Gang 1 Blk. 234 RT 02/RW 02 Rajawali Bandung, HR (43), wargas Kompleks Singgasana Pradana, Jln. Galuh Pakuan Timur serta Kr alias Atung (42), warga Jln. H. Aksan, RT 02/RW 04, Kel. Cigereleng, Kec. Regol Bandung.

Dari ketiga tersangka pengguna sabu, polisi sama sekali tidak mendapatkan barang bukti. Tetapi tes urine ketiganya positif menggunakan sabu. Barang haram itu diduga berasal dari Iko.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Hafriyono didampingi Kasubdit I Ditres Narkoba, AKBP Kunto Prasetyo menjelaskan, pengungkapan keberadaan bandar sabu itu berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, Selasa (1/10) dini hari pukul 01.00 WIB, anggota Ditres Narkoba mendatangi rumah Iko. Di sana petugas mendapati Iko tengah duduk di atas kursi roda di halaman rumah. Saat itu juga petugas langsung menggeledah dan mendapati 8 paket sabu di dalam sarung ponsel warna hitam yang disimpan di kantong belakang kursi roda Iko.

"Tersangka itu lumpuh karena penyakit polio. Di kursi rodanya kita temukan barang bukti sabu," ujar Hafriyono kepada wartawan, Kamis (3/10).

Ditambahkannya, saat petugas menginterogasi Iko, tidak lama kemudian datang seseorang yang belakangan diketahui berinisial IP. Selanjutnya, IP digeledah dan diamankan. Iko dan IP digiring ke Mapolda Jabar dan langsung menjalani tes urine. "Keduanya positif mengonsumsi sabu-sabu," katanya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya diperoleh alamat rumah HR, yang diakui Iko selama ini menjadi konsumennya. Petugas mendatangi kediaman HR dan menangkapanya. Petugas juga mendatangi rumah Kr alias Atung dan menangkapnya. HR dan Atung dibawa ke Mapolda Jabar dan langsung menjalani tes urine. "Hasilnya positif. Keduanya mengaku mendapatkan sabu itu dari Iko," tegas Hafriyono.

No comments:

Post a Comment