Friday 4 October 2013

Jalan Raya Melong Rusak Parah Warga Menagih Janji Walikota Cimahi





Warga menagih janji Pemerintah Kota Cimahi untuk merealisasikan perbaikan Jalan Raya Melong, tepatnya di depan Pabrik 66 yang rusak parah. Di jalan yang menghubungkan RT 03/RW 01 dan RT 03/RW 03, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan itu, tidak sedikit kendaraan yang tejatuh akibat lubang yang menganga atau berpapasan dengan truk pengangkut barang.

Berdasarkan pantauan , Selasa (1/10), di dua ujung jalan tersebut, kira-kira sepanjang 50 meter tampak sudah di-hotmix. Namun jalur sepanjang 200 meter di antara permukaan jalan yang sudah di-hotmix itu dibiarkan rusak parah. Padahal jalur tersebut tergolong aktif karena selalui dilalui pelajar, pedagang keliling, bahkan truk besar.

Keterlambatan perbaikan Jalan Raya Melong tersebut disesali Ketua Forum Peduli Rakyat (FPR) Kota Cimahi, Agus Zakaria. "Kami sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan perbaikan jalan. Setelah ditanyakan langsung ternyata ada keterlambatan dalam penetapan anggaran perubahan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (1/10).

Sekretaris FPR Kota Cimahi, Adang Sutisna mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban melakukan pemba­ngunan dan wakil rakyat mendorong realisasinya. "Kondisi jalan itu hanya bagus di bagian depan dan ujungnya. Sedang­kan tengahnya bolong-bolong. Seperti jalan jebakan saja. Wajar kalau banyak menelan korban," tambahnya.

Selain kerusakan jalan, FPR juga mempertanyakan realisasi pemerintah dalam penanganan banjir Melong. Sebab, katanya, anggaran penanganan banjir Melong sudah dialokasikan sebesar Rp 3 miliar.

Anggaran terlambat

Sejauh ini, belum mendapatkan konfirmasi terkait keterlambatan perbaikan Jalan Raya Melong dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cimahi. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Cimahi 2013 sudah diserahkan pada DPRD Kota Cimahi pada tanggal 1 Agustus.

Saat ini tahapan yang dilalui baru sebatas kesepakatan perubahan. Seharusnya, tahapan ini sudah dilalui seminggu setelah penyerahan rancangan KUA-PPAS. Tapi pada kenyataannya, tahapan kedua molor hingga dua bulan sehingga baru disepakati pada akhir September 2013. Tahap berikutnya yaitu pedoman penyusunan RKA-SKPD Perubahan, Penyampaian Raperda APBD beserta lampiran ke dewan.

No comments:

Post a Comment