Sunday 1 September 2013

Warga Ngamprah Antri E-KTP

Ratusan warga Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibuat bingung dengan adanya kabar e-KTP yang mereka miliki harus diaktifkan. Berdasarkan kabar yang mereka dapatkan, jika tidak diaktifkan, identitas kependudukan mereka tak akan berlaku. Khawatir terjadi demikian, mereka pun ramai-ramai mendatangi kantor Kecamatan Ngamprah dalam dua hari terakhir ini, termasuk Jumat (30/8). Meski tidak sebanyak hari sebelumnya, antrean warga tetap saja terjadi.

Seorang warga, Siti Rohimah (37) terpaksa antre hingga berjam-jam karena takut e-KTP miliknya tidak berlaku jika tidak diaktifkan. "Abdi kengeng wartos KTP kedah diaktifkeun dinten ieu. Mun henteu moal tiasa kaangge. Daripada teu berlaku, nya kapaksa ngantre," kata ibu beranak dua ini.

Begitu pula dengan Iman Setiawan (45), warga Desa Gadobangkong. Awalnya ia menganggap setelah memiliki e-KTP bisa dengan leluasa menggunakannya. Tapi ketika mendapat selentingan harus ada aktivasi, salah seorang karyawan pabrik ini ikut dalam antrean. "Ribet banget ya punya e-KTP, kayak kartu ATM saja harus diaktifkan," keluhnya.

Camat Ngamprah, H. Kusnindar mengatakan, pada bulan Agustus ini memang terjadi lonjakan jumlah warga yang datang kantor kecamatan untuk mengaktifkan e-KTP-nya. "Kondisi ini menunjukan sosialisasi pengaktifan dari dinas terkait hingga ke perangkat desa berjalan baik. Di samping itu, kesadaran warga tentang pentingnya KTP cukup tinggi," ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah wajib e-KTP berdasarkan data kependudukan di Kecamatan Ngamprah sebanyak 148.827 orang dari 11 desa. "Sebanyak 800 orang sudah terekam e-KTP, sementara yang belum melakukan perekaman adalah warga yang kebetulan bekerja di luar daerah.

Tidak hanya di sejumlah kantor kecamatan, antrean juga tampak di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) KBB Jln. Batujajar. Puluhan orang memenuhi loket pelayanan. Lantaran ruangan yang relatif sempit, warga banyak yang menunggu di luar ruangan.

*Tidak wajib*

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk) Disdukcapil KBB, H. Agus Tisna Ruhanda menegaskan, penerima e-KTP tidak wajib melakukan aktivitasi ke kantor kecamatan bersangkutan. Ia mengatakan, saat disalurkan, e-KTP sudah dalam keadaan aktif.

"Abaikan saja aktivasi. Kita fokus saja terhadap perekaman. Tapi, kalau ada yang mau diaktifkan, ya silakan, tapi bukan menjadi sesuatu yang wajib. Aktivasi e-KTP hanya berfungsi sebagai pengecekan ulang data dalam bentuk skrip elektronik, seperti finger print dan iris mata," urainya.

No comments:

Post a Comment