Tuesday 3 September 2013

Spanduk Calon Legislatif Banyak Tak Berijin

Spanduk calon legislatif (caleg) yang mempromosikan diri kini sudah bertebaran di beberapa titik jalan di Kota Bandung. Tak hanya jalan utama, di jalan-jalan kelurahan hingga mulut gang pun spanduk-spanduk ini terpasang tak beraturan.

Berdasarkan pantauan, pemasang spanduk caleg ini sebagian merupakan muka lama tapi sebagian besar merupakan muka baru. Mereka memasang foto, nama, dan nomor urut partai serta nomor urut diri. Spanduk ini contohnya dipasang di Jln. Margacinta, Kiracondong, dan Jln. Sekeloa. Spanduk sudah terpasang meski pemilihan baru akan dilaksnakan pada tahun 2014.

Menurut Kabid Dekorasi dan Reklame Distamkam Kota Bandung, M. Taufik, dari dulu Pemkot (Distamkam dan Satpol PP), KPU, dan Panwaslu sudah melaksnakan sosialisasi tentang perizinan dan pemasangan spanduk atau baliho semacam itu (spanduk caleg) kepada tim sukses dan partai pasangan dalam pilgub dan pilwalkot. 

"Jadi pemasangan spanduk dan baliho pilgub dan pilwalkot yang kemarin berlangsung, kebanyakan berizin. Karena yang memasangnya tim sukses atau partai bersangkutan yang sudah kita berikan sosialisasinya," ujar Taufik, kemarin.

Hanya untuk spanduk dan baliho caleg, diakui Taufik, kebanyakan yang memasangnya individu, bukan partai sehingga lebih banyak yang tidak berizinnya.

"Untuk itu, harus dilaksanakan penertiban khusus untuk spanduk dan baliho caleg dan Distamkam akan segera mengirimkan surat koordinasi penertiban kepada Satpol PP, karena tupoksi penertiban ada di Satpol PP," ujarnya. 

Untuk pengajuan izin, kata Taufik, tidak sulit. Yang bersangkutan tinggal mendatangi kantor Distamkam di Jln. Ambon untuk mengajukannya. "Proses izin enggak sulit. Dijamin selesai satu hari dan tanpa biaya," katanya.

No comments:

Post a Comment