Tuesday 3 September 2013

Seorang Ayah Mencuri Hp di Saat Menunggu Anak Sekolah

Nasib nahas menimpa CN (35), warga Jln. Sadagiri, Kel. Gegerkalong, Kec. Sukasari, Kota Bandung. Ia digelandang petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Cimahi pada Selasa (3/9) pagi, lantaran tertangkap tangan mencuri telepon seluler di warnet Restari Motor, Jln. H. Gofur, Kampung Rawa Tengah, Desa Tani Mulya, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pencurian bermula ketika CN menunggu anaknya sekolah. Saat itulah ia pergi ke warnet. Diduga, di warnet tersebut ia mencuri ponsel BlackBerry milik Iman (22) yang tidak lain pemilik warnet. 

Dalam laporannya, Iman mengaku sebelum ponselnya raib yang ada di warnet itu hanya CN. Ia mengungkapkan, warnet yang dikelolanya buka sekitar pukul 07.30 WIB dan tersangka adalah pelanggan pertama. Sambil menunggu warnet, Iman yang merupakan mahasiswa salah satu PT swasta di Cimahi itu juga sedang mengerjakan skripsi. Bahkan, sebagian data-data untuk skripnya dikopi dalam BB yang disimpan di samping komputer.

Kemudian, korban sejenak meninggalkan komputernya karena ada yang memanggilnya di tempat pencucian mobil di samping warnet. Saat itu, rupanya korban lupa membawa ponselnya. Meski hanya semenit meninggalkan warnet, ponsel yang diletakkan di dekat server itu langsung hilang.

Korban pun menaruh curiga pada tersangka. "Ketika itu saya tidak langsung menuduh CN. Saya dibantu ibu dan saudara saya mencari HP, tapi tidak ketemu," ujarnya.

Saat itu, CN pun enggan digeledah. Ia kemudian keluar warnet, lalu 5 menit kemudian masuk lagi dan siap digeledah. Saat digeledah, BB itu tidak ditemukan di pakaian tersangka. Tapi setelah dicari lagi, ternyata BB itu ada di kamar warnet tempat tersangka bermain komputer.

Langkah selanjutnya korban menghubungi saudaranya yang merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi. "Saya sempat panik, karena bahan-bahan skripsi sebagian disimpan di BB," katanya.

Kepada petugas, tersangka awalnya tetap tidak mengakui mencuri ponsel. Namun setelah digeledah, petugas menemukan kartu telepon milik korban di saku celananya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit alat kejut strom dan beberapa kartu ATM yang bukan atas nama dirinya.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Suparma melalui Kanit I Resum Satreskrim Polres Cimahi Iptu Iwan Kurniawan mengatakan, tersangka CN kini diamankan di Polres Cimahi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih dalam. Diduga, tersangka merupakan pelaku tindak kejahatan lainnya yang sering beraksi di Kota Cimahi dan Kota Bandung. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana.

No comments:

Post a Comment