Thursday 26 September 2013

Ribuan Buruh Tolak Upah Murah

Penolakan Instruksi Presiden (Inpres) Pedoman Kebijakan Penetapan Upah Minimum, terus disuarakan para buruh di Jabar. Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, turun ke jalan melakukan unjuk rasa di depan halaman Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (26/9).Selain itu, dalam tuntutan lainnya mereka menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2014 sebesar 60 persen dari UMK tahun 2013. Menurutnya, kenaikan itu layak sesuai dengan kebutuhan riil kaum buruh.

Massa menuntut Gubernur Ahmad Heryawan untuk segera memberikan rekomendasi penolakan terhadap inpres yang menyengsarakan buruh itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rencananya inpres itu akan disahkan pada Oktobeber mendatang.

"Mumpung masih ada waktu, kami mendesak Gubernur Jabar untuk memberikan rekomendasi kepada SBY bahwa buruh di Jabar menolak inpres tersebut," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto kepada wartawan di sela-sela aksi.

Ia mengharapkan, rekomendasi dari gubernur itu segera dikirimkan kepada presiden hari ini juga (kemarin, red). Paling lambat pihaknya memberikan tenggat waktu hingga satu minggu setelah unjuk rasa ini.

Dalam aksinya mereka juga menuntut pemerintah untuk melakukan revitalisasi terhadap UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, mendesak pemerintah untuk mengahapus sistem kerja outsourcing, dan menuntut agar ada penyelenggara jaminan sosial (BPJS), dilaksanakan untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014.

"Inpres tersebut sangat tidak berpihak kepada buruh. Inpres itu jika diberlakukan sangat merugikan kami. Makanya kami menolak inpres tersebut. Untuk memperjuangkan hal ini, kami pun akan menyampaikan aspirasi dengan berunjuk rasa ke Jakarta. Dengan harapan inpres tersebut tidak jadi diterbitkan," tegas Roy.

Seperti diberitakan, klausul yang ada di dalam inpres yang memberatkan dan menyengsarakan buruh antara lain, kebijakan kenaikan upah minimum ditinjau dua tahun sekali, kenaikkan upah minimum mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, membedakan kenaikan upah minimum antara industri secara umum dengan usaha mikro, kecil, dan menangah dan industri padat karya yang meliputi industri makanan, minumam, dan tembakau, dll. Kenaikkan upah minimum secara umum paling tinggi sebesar tingkat inflasi ditambah 10 persen, dari upah minimum tahun sebelumnya. Serta kenaikkan upah minimum pada industri padat karya paling tinggi 50 persen, dari kenaikkan upah minimum tahun sebelumnya.

Sementara itu, perwakilan buruh harus kecewa karena mereka tidak bisa berdialog langsung dengan Heryawan. Mereka diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Hening Widatmoko. Hening berjanji akan menampung aspirasi dan mengomunikasikannya dengan gubernur.

"Kami sangat mengapresiasi aspirasi dan tuntutan buruh tersebut. Kami akan mencoba koordinasi dengan pihak terkait. Meski kami tidak bisa memberikan janji kapan rekomendasi itu akan disampaikan ke pemerintah pusat, tapi kami akan menyampaikannya," jelas Hening.

Akibat demo buruh tersebut, situasi jalan raya terutama Jln. Diponegoro macet total lantaran diblokir para pendemo yang melakukan orasi depan kantor RRI. Guna menghindari kemacetan lebih parah lagi, aparat kepolisian mengalihkan laju kendaraan dari arah Jalan Supratman ke Jalan Citarum lalu ke Jalan Cimandiri serta samping Pusdai selanjutnya dibelokkan ke Jalan Surapati.

Sementara itu, ratusan buruh di Kota Cimahi melakukan konvoi sepeda motor menuju Gedung Sate dengan mengambil start dari PT Suritex, Cibodas, Kel. Utama, Kec. Cimahi Selatan. Dalam aksinya kemarin, tidak terjadi aksi sweeping apalagi menggedor-gedor pabrik.

Buruh yang hendak berunjuk rasa menentang inpres soal pembatasan kenaikan UMK itu, sudah menunggu di gerbang perusahaan. Sehingga mereka bergabung dari kawasan industri di Jln. Cibaligo, Jln. Industri, Jln. Leuwigajah dan bertemu di Cimindi. Sontak, iring-iringan ribuan sepeda motor buruh itu memacetkan arus lalu lintas terutama di bawah jalan layang, Cimindi.

Bagian Pembelaan Buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi, Adang Sutisna menyampaikan kedatangan buruh Cimahi menuju Gedung Sate, intinya masih memperjuangkan tentang penolakan inpres. 

"Sekarang daya beli masyarakat sudah menurun. Misalnya gaji naiknya Rp 100 ribu, tapi harga sudah naik dua kali lipat. Otomatis daya beli menurun," katanya di sela-sela perjalanan.

Ia berharap dengan berunjuk rasa, gubernur bisa membuat rekomendasi kepada presiden agar inpres tersebut tidak disahkan.

"Inpres itu sungguh merugikan buruh. Apalagi, kenaikan upah itu akan dilakukan dua tahun sekali. Selain itu terdapat pembatasan upah," katanya.

Suasana konvoi semakin melumpuhkan lalulintas, karena tidak hanya ratusan buruh SPSI, ruas jalan Cimindi juga dikuasi massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Praktis, kendaraan yang melaju menuju arah Bandung menjadi terhenti sekitar 30 menit. Panjang konvoi dua organisasi buruh itu sepanjang sekitar 700 meter.

No comments:

Post a Comment