Tuesday 24 September 2013

Kenaikan Pangkat Pns 13 Orang Di Tangguhkan

Sebanyak 546 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi menerima surat keputusan kenaikan pangkat. Seharusnya kenaikan pangkat pada periode 1 Oktober 2013 ini berjumlah 559 orang. Namun ada 13 PNS yang kenaikan pangkatnya ditangguhkan karena beberapa alasan.

Usai pelantikan, Wakil Wali Kota Cimahi, H. Sudiarto mengakui penangguhan kenaikan pangkat 13 PNS itu. "Penangguhan dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang tidak sesuai. Tapi, kami harapkan segera ditindaklanjuti," katanya.

Dengan jumlah yang mencapai 546 pegawai, ia mengaku bangga karena Pemkot Cimahi termasuk salah satu kota berprestasi. Bahkan SK kenaikan pangkat diterima para pegawai yang bersangkutan sebelum pelantikan dilakukan.

"Siapa yang tidak bangga ketika SK kenaikannya diterima sebelum masa pelantikan dan itu menjadi kebanggaan bagi kami. Karena penyerahan SK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Terkait penangguhan kenaikan pangkat 13 PNS, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Dantje Sunanda mengatakan, salah satunya hasil konfirmasi keaslian penetapan angka kredit (PAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kemudian, ada satu orang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara ke luar negeri. Satu orang lain ijazahnya tidak memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat. Sedangkan sepuluh orang lain, PAK-nya tidak memenuhi syarat," paparnya.

Dikatakan Dantje, para PNS yang naik jabatan adalah mereka yang berasal dari sekretariat daerah, dinas, badan, kantor, kecamatan, dan kelurahan. Rinciannya, Golongan IV (88 orang), Golongan III (352), Golongan II (104), Gol I (2).

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut pemrosesan kenaikan pangkat golongan IVa ke IVb PNS dalam jabatan fungsional guru, terdapat 16 orang yang usulannya masih dalam proses klarifikasi. "Ya semoga saja prosesnya bisa cepat selesai. Yang jelas jika semua persyaratan rampung langsung bisa diproses," tandasnya.

No comments:

Post a Comment