Saturday 17 August 2013

WARGA CIAWITALI RESAH SETELAH TERJADI PEMUKULAN TERHADAP 3 PEMUDA

Sekelompok pemuda melakukan aksi penyerangan dan merusak rumah milik Cece (26) dan sepeda motor milik Agung (19), warga Kampung Sukarasa RT 06/RW 11, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Sabtu (10/8), sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku yang diperkirakan berjumlah 7 orang juga menganiayai seorang warga bernama Khoir (19).

Berdasarkan informasi yang dihimpun,penyerangan dilatarbelakangi urusan pribadi. Tersangka salah seorang penyerang, Eg (20) membawa teman-temannya untuk menyerang Dika dengan tuduhan mencuri telepon seluler pacarnya. Karena Dika tidak ditemukan, Khoir menjadi sasaran pemukulan. Kemudian, pelaku membabi buta menyerang rumah Cece.

Seorang saksi mata, Nana Sutisna menyebutkan, penyerangan berlangsung sekitar 30 menit. Meski diserang, warga tidak melakukan aksi balasan. "Warga di sini ketakutan. Takutnya, rumah kami dibakar. Saya sendiri tidak tahu orang-orang yang menyerang dan merusak rumah Cece. Mereka melempari kaca dan merusak pintu dengan menggunakan halu," kata Nana Minggu (11/8).

Nana mengaku, ia dan warga lainnya tidak tahu alasan penyerangan tersebut. "Anak saya sama Khoir sedang bakar-bakar sampah di depan rumah Cece. Tiba-tiba ada sekelompok orang tidak dikenal langsung mukul Khair dan merusak motor anak saya (Agung, red)," ujar Nana.

Saksi mata lainnya, Karnasih, ibu Cece meyakini, jika anaknya selama ini tidak memiliki musuh. Karena itu, ia menilai, penyerangan yang dilakukan sekelompok pemuda itu salah alamat.

Ketika mencoba mengkonfirmasikan aksi penyerangan tersebut, Kapolsek Cimahi AKP Ending Rohaedi menyampaikan, petugasnya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, katanya, sudah 7 orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka semuanya ada kaitan keluarga dengan Eg yang diduga menjadi biang perusakan.

Kapolsek menambahkan, selain penyerangan rumah Cece, pada malam takbiran, Kamis (8/8) dini hari, juga terjadi insiden penganiayaan terhadap Ahmad Syafrudin di Kebonmanggu RT 05/RW 04, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah. 

Ia mengatakan, insiden penganiayaan terjadi pada saat korban sedang makan bersama istrinya, tiba-tiba datang tersangka Ri. Tersangka memanggil korban dan terjadi adu mulut. Kemudian korban pergi meninggalkan tersangka dan saat membelakangi tersangka, korban dibacok dengan menggunakan samurai. Akibatnya, korban mengalamu luka di di bagian telinga kiri sobek sampai leher bawah sebelah kiri dan jari tangan kanan luka sobek.

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin. Saat ini tersangka diamankan di Polsek Cimahi. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Ending.

No comments:

Post a Comment