Buruh PT Long Sun di Jln. Nanjung, Kel. Utama, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, menuntut menindak tegas perusahaan tempatnya bekerja yang dinilai telah melanggar aturan. Selain itu, buruh juga menuntut Disnakertransos menekan pihak perusahaan agar 8 pekerja yang di-PHK dipekerjakan kembali.
Tuntutan tersebut disampaikan sekitar 50 buruh yang didampingi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi saat aksi demo di Pemkot Cimahi, Jln. Demang Hardjakusumah, Cimahi, Senen (26/8).
Menurut Ketua DPC SPN Kota Cimahi, Dadan Sudiana di sela-sela aksinya, delapan buruh PT Long Sun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak. Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan tidak dipenuhinya hak-hak buruh seperti hak menjadi anggota Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
"Sampai saat ini belum ada tindakan tegas, malah cenderung membiarkan. Karena itu kami ingin melihat tindakan tegas Disnakertransos yang memang memiliki kewenangan untuk hal itu," ungkap Dadan.
Menurutnya, kedelapan buruh yang di-PHK tersebut sudah seminggu lebih tidak bekerja sejak di-PHK secara sepihak. Padahal, mereka punya tanggungan anak dan istri.
Menurut Dadan, PHK terhadap kedelapan buruh tersebut cenderung terkait keberadaan serikat pekerja yang telah dibentuk di perusahaan tersebut. Kedelapan orang tersebut tidak membuat kesalahan atau kelalaian kerja.
"Makanya kami juga minta Disnaker menyelidikinya. Kita tidak keberatan PHK, asal sesuai dengan ketentuan undang-undang," tandas Dadan.
Salah seorang korban PHK, Sumarna (Ketua PSP SPN PT Long Sun), sambil menitikkan air mata kepada Disnaker mengatakan, dirinya menyayangkan PHK sepihak tersebut. "Kenapa kami di-PHK? Padahal kami tidak membuat kesalahan kerja. Kami punya anak istri, tolong jangan dikebiri hak kami. Kami ingin bekerja," ucapnya sambil berurai air mata.
*Belum maksimal*
Kabid Hubungan Industrial Disnakertransos, Dedi Supardi mengatakan, pihaknya mengakui belum maksimal dalam menindaklanjuti aspirasi buruh yang telah disampaikan sebelumnya.
"Saya akui belum menyentuh kepada hal yang lebih jauh. Kita berusaha mendorong, tapi saya akui belum maksimal," katanya saat menerima perwakilan buruh di kantornya.
Menanggapi tuntutan buruh agar membuat semacam rekomendasi yang bisa dijadikan dasar pihak buruh, Dedi mengatakan hal itu belum bisa dilakukannya karena Kepala Disnakertransos sedang keluar kota. Sekitar pukul 13.00 WIB, massa buruh akhirnya membubarkan diri.
No comments:
Post a Comment