Wednesday 21 August 2013

Buruh Pt Long Sun Mogok Kerja Minta Di Angkat Karyawan Tetap

Puluhan karyawan PT Long Sun Kota Cimahi melancarkan aksi mogok kerja. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas kebijakan perusahaan yang dianggap banyak melakukan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.

Aksi yang dikoordinasi pengurus DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) tersebut berlangsung di pintu gerbang perusahaan PT Long Sun yang berlokasi di Jln. Nanjung, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin (19/8). Aksi demo tersebut mendapat pengawalan puluhan aparat Polres Cimahi dan Polsek Cimahi Selatan.

Menurut Sekretaris Pimpinan Serikat Pekerja PT Long Sun, Wab Taguh, sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan lantaran sistem kerja masih menggunakan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Padahal, lanjutnya, mayoritas karyawan telah bekerja lebih dari enam tahun bahkan ada yang sudah 8 tahun. Sesuai aturan, tambahnya, setelah minimal tiga tahun bekerja, seorang karyawan PKWT seharusnya sudah dialihkan statusnya menjadi pekerja tetap.

"Karena itu, kami menuntut dialihkannya pekerja dari status PKWT menjadi PKWT tetap," ungkapnya sambil menambahkan, perusahaan ini diduga belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi padahal telah beroperasi sejak 2001.

Selain itu, lanjut Taguh, pihaknya pun menuntut dihentikannya intimidasi dan pemberangusan serikat pekerja. Menurutnya, pekerja kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan setelah mereka mendirikan serikat pekerja sejak enam bulan lalu. Intimidasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pemutasian kerja dari bidang yang dinilai lebih tinggi, ke bidang yang dinilai lebih rendah termasuk dalam hal pendapatannya.

Selain itu, katanya, perusahaan tidak memberikan perlindungan keselamatan kerja maupun kesehatan kerja dengan mendaftarkan mereka ke PT Jamsostek. Padahal sesuai aturan, pekerja wajb didaftarkan sebagai anggota Jamsostek.

"Karena itu, kami juga menuntut agar perusahaan membayar upah apabila buruh sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya. Begitu juga ketika buruh tidak bisa bekerja karena menikah atau mengkhitankan anaknya atau melahirkan, upah tetap harus dibayar," pinta Taguh.

*Gagal dialog*

Sementara itu, Ketua DPC SPN Kota Cimahi, Dadan Sudiana dalam orasinya mengatakan, pihak buruh sudah melakukan sekitar empat kali upaya dialog dengan pihak perusahaan. Namun, niat baik pihak pekerja tersebut tak direspons pihak perusahaan. Karena itu, aksi mogok kerja merupakan jalan terakhir untuk menyampaikan tuntutan. "Hak berserikat adalah hak buruh yang dijamin undang-undang. Begitu pula perlindungan sosial, merupakan hak buruh yang harus diberikan perusahaan," teriaknya.

Ketika wartawan bermaksud mengkonfirmasi aspitasi buruh tersebut kepada pihak perusahaan, menurut salah seorang petugas keamanan PT Long Sun, pimpinan perusahaan belum datang.

No comments:

Post a Comment