Wednesday 28 August 2013

80% Warga Kota Cimahi Tidak Memiliki Akte Kelahiran

Sebagian besar warga Kota Cimahi tidak memiliki akta kelahiran. Berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, pada bulan Maret 2013, dari 653.579 jiwa, hanya 118.693 orang yang sudah memiliki akta kelahiran. Berarti, masih ada 534.886 orang, atau 81,83 persen yang belum memiliki akta kelahiran.Dari jumlah penduduk yang belum memiliki akta kelahiran itu, 100.000 orang di antaranya masih berstatus anak yaitu usia 0-18 tahun. Rinciannya, anak usia 0-1 yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 241 (dari 2.111 orang), 1-5 tahun sebanyak 19.118 (dari 31.244), dan 5-18 tahun sebanyak 93.686 (dari 150.148). 

Karena masih banyak warga yang belum memiliki akta kelahiran, Pemkot Cimahi terus menggiatkan program pembuatannya secara gratis dan massal. "Kami terus mendorong warga, baik yang usianya masih anak-anak maupun yang sudah dewasa agar memiliki akta kelahiran," ujar Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Cimahi, Ipit Rospitawati, Rabu (28/8).

Dikatakannya, setiap warga negara wajib memiliki akta kelahiran, tidak terkecuali anak yang lahir dari pernikahan siri maupun anak jalanan. "Memiliki akta kelahiran merupakan hak setiap anak. Apalagi di Kota Cimahi, yang terus konsisten mewujudkan Kota layak Anak. Nah, salah satunya yaitu dengan memberikan pelayanan akta kelahiran gratis," katanya. 

*Massal dan gratis*

Pada Rabu (28/8), program pembuatan akta kelahiran secara massal dilakukan di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah. Menurut Ipit, program tersebut dilakukan juga dalam rangka mendorong Kota Cimahi sebagai kota layak anak.

Untuk pembuatan akta kelahiran, warga diharapkan melengkapi persyaratan seperti surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit, kartu keluarga, KTP orangtua, surat nikah orangtua, dan KTP dua orang saksi. 

"Sejak tanggal 1 Mei, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun pencatatan tidak memerlukan penetapan pengadilan negeri tapi langsung diproses oleh Disdukcapil," jelasnya.

Selain di Kelurahan Setiamanah, pembuatan akta kelahiran gratis juga berlangsung di kelurahan lainnya. Di Kantor Kelurahan Pasir Kaliki dijadwalkan pada tanggal 31 Agustus 2013, Baros (3 September), dan Cibabat (6 September). "Selain pelayanan akta kelahiran gratis, kami juga membuka pelayanan e-KTP gratis," tambahnya.

Tidak hanya untuk anak, banyak pula orangtua yang belum memiliki akta dan sedang mengurusnya. Seperti yang dilakukan H. Odang (65). "Kebetulan saya belum punya akta kelahiran. Dikira tidak apa-apa. Ternyata saat mau mengurus keberangkatan umrah harus ada akta lahir. Makanya pas ada, saya ikut daftar," katanya.

No comments:

Post a Comment