Tuesday 16 July 2013

Polisi Tangkap 7 Pelaku Curanmor

Tujuh tersangka anggota jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Cianjur dibekuk tim khusus Satuan Reskrim Polres Cimahi. Dalam penangkapan tersebut, seorang di antaranya, TM (35) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan. Enam tersangka lainnya, yaitu RS (22), OH (27), MY (26), RHN (21), ES (25), ARD (27). Saat ini petugas masih memburu satu tersangka lainnya, AKY (35).

Berdasarkan hasil penyidikan, ketujuh tersangka kerap beroperasi di wilayah Cimahi dan sekitarnya. Bahkan, pelaku tak segan untuk melakukan aksinya di tempat parkir depan Mapolres Cimahi. Hal itu diakui seorang tersangka OH. Ia mengatakan, terakhir kali mencuri sepeda motor jenis matik di depan Mapolres Cimahi. 

"Sudah ada 10 TKP, terakhir mencuri di depan polres," kata penjual manisan ini di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Machmud, Selasa (16/7).

OH mengatakan tak butuh waktu lama untuk mencuri sepeda motor. "Paling lima menit. ‘Kan ada kawan yang mengawasi situasi, apalagi malam hari jarang ada orang, " tambahnya.

Motor hasil pencurian ia jual dengan harga rata-rata Rp 2 juta ke daerah Jonggol, Kabupaten Bogor. 

Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari kegiatan Kring Serse, Senin (10/7). Ketika itu, katanya, di Kampung Warugajaya, Desa Cigugur Girang, Parongpong, KBB, ada dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah diperiksa, lanjutnya, ditemukan kunci astag dan orangnya mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Petugas lalu mengembangkan kasus ini dan menangkap 5 pelaku lainnya di daerah Jonggol. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, ada tiga laporan polisi yang terindikasi, yaitu TKP di Kelurahan Cijagra, Kecamatan Leng kong, Kota Bandung, Desa Ci manggu Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat dan Jln. Sentral, Kelurahan Cimahi Utara.

"Modus operandi dengan cara membongkar kunci gembok rumah dan mencuri menggunakan kunci astag. Kebanyakan pelaku melakukan pencurian pada malam hari," katanya.

Erwin menjelaskan, para pelaku tidak bergerak sendiri, tapi berbagi peran dengan rekannya. Ada yang bertugas mengawasi situasi dan ada eksekutor. "Setelah menguasai motor, pelaku tidak langsung menyalakan mesin. Tapi membawa motor tersebut sampai jarak aman untuk menyalakan mesin dan membawa lari," jelas Erwin.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan. Dalam pengembangan hasil penyidikan ada 10 motor hasil pencurian dan menjadi barang bukti beserta 2 kunci astag dan 2 anak kunci atau mata astag. "Bagi pemilik yang merasa kehilangan bisa melapor dengan membawa surat kelengkapan kendaraan bermotor," tambahnya.

Para pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment