Wali Kota Cimahi, Atty Suharti menegaskan, masyarakat harus bersama-sama memerangi pengedar narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran. Tidak hanya itu, Atty pun berharap aparat kepolisian menindak tegas para pengedar barang haram tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan tegas ini disampaikan Wali Kota dalam peringatan Hari Antinarkoba Internasional (HANI) di lapangan upacara Pemkot Cimahi, Senin (30/6).
"Para pengedar narkoba harus ditindak tegas sampai ke akarnya, karena merekalah yang membuat generasi muda hancur," kata Atty.
Pihaknya pun meminta warga Kota Cimahi untuk mengubah pandangan terhadap para pencandu narkoba. Selama ini, para pecandu narkoba sering dipandang sebagai penjahat dan sebagai korban kejahatan.
"Pecandu narkoba bukanlah penjahat, tetapi korban. Pandangan terhadap penderita narkoba jangan dianggap sebagai penjahat, tapi harus dilihat sebagai korban layaknya orang yang sakit," katanya.
Oleh karena itu, mereka para pencandu harus segera mendapat perhatian semua pihak termasuk masyarakat untuk menjalani rehab medis maupun rehab sosial.
Pengguna narkoba di Kota Cimahi saat ini berdasarkan BNN Cimahi, kata Atty, mencapai sekitar 200 orang. Mereka merupakan korban, akibat gencarnya para pengedar dalam mencari korban atau pengguna barunya.
"Mereka itu hanya korban. Sesuai aturan yang ada pencandu itu korban, karenanya saya minta masyarakat untuk peduli dan jangan mencap korban sebagai penjahat," tandasnya.
Ia pun meminta masyarakat lebih aktif dalam memerangi narkoba. Apalagi jika ada warga yang menderita kecanduan narkoba, segera melaporkan kepada BNN atau petugas terdekat.
Monday, 30 June 2014
Wali Kota Cimahi Tegaskan Perangi Narkoba
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment