Wednesday 18 September 2013

Puluhan Warga Di CIGUGUR TENGAH Terjaring Operasi Yustisi

Lebih dari 50 warga RW 06 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, terpaksa harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Kelurahan Cigugur, Rabu (18/9). Mereka terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu (15/9) malam.

Warga yang terjaring mayoritas tidak memiliki KTP Cimahi, sehingga harus membayar denda Rp 31.000 akibat pelanggaran administrasi kependudukan. 

Tidak sedikit warga yang terjaring itu merasa tidak paham pentingnya mengurus KTP Cimahi. Sebagai warga pendatang, mereka mengaku cukup dengan memiliki KTP daerah asal tanpa harus punya KTP Cimahi. Sebagian lagi beranggapan dengan KTP elektronik (e-KTP), maka dapat berlaku di semua daerah sehingga tidak perlu mengurus lagi administrasi kependudukan.

"Saya ini bukannya tidak memiliki KTP, karena saya punya KTP sebagai warga Garut. Jadi, tidak perlu lagi membuat di sini. Apalagi saya 'kan ke Cimahi hanya sekadar bertamu, bukan untuk menetap," ungkap Cicin (40) yang tinggal di Cilember.

Cicin mengaku sudah lima hari terakhir menginap di kontrakan suaminya karena suaminya sakit. "Kalau saya mau pulang lagi ke Garut, sehingga tidak mengurus surat-surat izin tinggal. Sementara suami, kemungkinan mau mengurus kartu identitas penduduk musiman (kipem), karena memang berdagang di sini," katanya.

Warga lainnya, Yuyus (26) mengaku selama ini ia tak membuat kipem karena cukup dengan KTP Garut. "Setelah terjaring, saya sepertinya mau membuat kipem. Saya kira cukup dengan KTP Garut saja," tambah Yuyus yang berdagang aksesori di Cimahi.

Selain masalah kipem, ada juga warga yang tak tahu bila perpindahan dari Bandung dan Cimahi harus ada surat pindah dari kota asal. "Saya asalnya tinggal di Jln. Budi, Kec. Cicendo yang wilayahnya cukup dekat dengan Cigugur Tengah, tapi tetap saja harus mengurus surat pindah," ungkap Leli Entang Cahya (45), warga yang terjaring operasi yustisi lainnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Ero Kusnadi menyampaikan, pihaknya secara rutin menggelar operasi yustisi sehingga warga Kota Cimahi bisa tertib dalam mengurus administrasi kependudukan.

"Ada puluhan orang yang terjaring dalam operasi yustisi di RW 06, Kelurahan Cigugur Tengah kali ini. Mereka yang tidak berminat pindah menjadi warga Cimahi, dianjurkan untuk segera mengurus kipem," jelasnya.

No comments:

Post a Comment