Sunday 22 September 2013

Polisi Ciduk 3 Pengedar Ganja

Setelah menangkap pengguna sabu dan kurir ganja, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Kali ini, petugas menangkap kawanan pemakai dan pengedar di kawasan Baleendah, Kab. Bandung.Ketika pelaku yang diamankan, yaitu AS (33), DM (21), dan AJ (41). Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti dengan total 5 kg ganja siap pakai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), (1) jo pasal 111 ayat (2), (1) jo pasal 132 jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau pidana mati.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agus Dwi Hermawan menjelaskan, pihaknya terlebih dulu menciduk AS yang saat itu tengah berada di depan sebuah apotek di Baleendah, Kab. Bandung. Polisi menangkap AS setelah mendapat informasi mengenai adanya transaksi penjualan ganja.

"Awalnya kita dapat info soal transaksi ganja di wilayah Bandung. Kemudian anggota melakukan penyelidikan. Kita dapati AS dan kita menguntitnya. Akhirnya di daerah Baleendah tersangka kita amankan," jelas Agus kepada wartawan, Sabtu (21/9).

Dari AS, pihaknya mendapati satu bungkus kecil ganja yang dibungkus plastik putih dilapisi lakban bening. Paket itu disimpan di dalam saku kanan bagian dalam jaket jins yang dipakai AS. Selanjutnya, anggota menggeledah ke rumah AS dan menemukan tiga bungkus besar ganja. Masing-masing dibungkus plastik hitam yang dilapisi lakban cokelat. Bungkusan itu tersimpan rapi dalam tas ransel berwarna hijau-merah.

"Tersangka mengakui ganja itu akan diantar ke pemesan dengan cara ditaruh di tempat yang ditentukan pemesan," terang Agus.

Di rumah tersangka AS di Jln. Mekarsari, Kel. Balaendah, Kec. Balaendah, Kab. Bandung, anggotanya juga tidak hanya mendapati ganja. Turut diamankan dua rekan AS yang kedapatan tengah asyik mengisap ganja. Mereka adalah DM dan AJ. 

"Dari DM dan AJ, kami menyita satu bungkus kecil ganja yang dibungkus koran. Menurut mereka ganja itu didapat dari AS," katanya.

AS akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Bahkan ia mengaku sebelum pergi ke apotek, sempat menyimpan bungkusan ganja di selokan dekat rumahnya. Anggota Sat Reserse Narkoba lalu mengecek dan menemukan dua bungkus ganja tersebut. "Masing-masing dibungkus plastik hitam dilapisi lakban cokelat. Lalu dimasukkan dalam dus minuman ringan berukuran sedang untuk diambil pemesan," ungkap Agus.

Ganja yang dimiliki AS ini didapat dari seseorang di Cianjur. Ia membawa ganja bersama DM. Selanjutnya, ganja disimpan di tempat-tempat tertentu sebagaimana perintah yang diterima AS dari seseorang bernama Cunli. "Cunli ini sedang kita cari. Sudah kita tetapkan sebagai buron," katanya. Agus menambahkan, ketiga tersangka berperan sebagai pemakai, penyimpan, dan kurir. 

Sementara AS mengaku nekat menjadi kurir dan penjual ganja karena desakan ekonomi. Menurutnya, untuk satu kilogram ganja yang dikirim, ia mendapat upah Rp 100 ribu.

No comments:

Post a Comment