Tuesday 10 September 2013

Polda Jabar Kirimi Surat Ke Sekolah Sekolah SMA DAN SMP

SOEKARNO-HATTA (GM) - Pihak kepolisian secara tegas melarang siswa tingkat SMP atau SMA dan yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan sendiri. Baik itu ke sekolah atau ke lokasi-lokasi lainnya. Polisi dalam waktu dekat juga akan memberikan surat kepada tiap sekolah dan Dinas Pendidikan.

"Di Jawa Barat, secara tegas kami melarang siswa SMP dan SMA kelas satu atau yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan. Ini bisa membahayakan keselamatan," tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Martinus Sitompul kepada wartawan, Selasa (10/9).

Martinus menyampaikan, hal itu berkaitan dengan kasus kecelakaan yang menewaskan 6 orang di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) lalu. Kecelakaan itu melibatkan anak di bawah umur, yaitu Ahmad Abdul Qadir Jaelani. Anak bungsu musisi Ahmad Dhani itu baru berusia 13 tahun dan sudah mengendarai mobil.

"Sekarang ini sifatnya bukan imbauan lagi, tapi larangan. Dalam aturan yang ada juga 'kan sudah jelas tidak diperbolehkan. Hanya yang sudah memenuhi syarat usia dan sudah punya SIM yang boleh mengendarai kendaraan," papar Martinus.

Dalam kesempatan itu Martinus juga menyatakan pihaknya akan melakukan razia kendaraan. Bahkan, kemungkinan besar razia juga digelar di dekat sekolah atau bahkan langsung ke sekolah. Jika diketahui ada siswa yang membawa kendaraan namun dia tidak memiliki SIM, maka akan ditilang.

"Bahkan kendaraan bisa kita amankan dulu dan nanti hanya boleh diambil oleh orangtua siswa," terangnya seraya menambahkan, pihaknya akan segera menginstruksikan seluruh jajarannya mulai dari tingkat polres/polresta, polrestabes serta kewilayahan untuk melakukan razia. 

Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Yully Kurniawan menjelaskan, pihaknya akan mulai menyentuh sekolah tingkat pertama dan SD sebagai sasaran sosialisasi. Selama ini baru tingkat SMA yang sudah diberi imbauan-imbauan.

No comments:

Post a Comment