Monday 9 September 2013

Dul Jadi Tersangka Tabrakan Maut

Kepolisian menetapkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari WIB lalu yang menewaskan 6 orang dan 9 korban lainnya luka-luka."Kaitan dengan kasus kecelakaan ini, Dul statusnya tersangka karena yang mengemudikan mobil adalah Dul. Mobil tersebut hilang kendali, menabrak pembatas tol, menabrak Gran Max sehingga mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan 9 orang lainnya luka-luka," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (9/9).

Rikwanto mengatakan, atas kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal, Dul dijerat dengan pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penetapan tersangka terhadap Dul, kata Rikwanto, berdasarkan fakta di lapangan bahwa kendaraan Mitsubishi Lancer B 80 SAL hilang kendali, sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan menabrak Gran Max dan Avanza.

Mengenai penyebab kenapa hilang kendali ini masih dianalisis, apakah ada faktor kelalaian atau faktor lain. Sementara itu, terkait Dul yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), Dul tidak dipersangkakan.

Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari empat orang saksi yakni dua orang penumpang Toyota Avanza dan dua orang petugas derek. Hari ini, polisi akan memeriksa dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) yang saat itu menangani kecelakaan tersebut.

Sementara itu, Ahmad Dhani tertunduk lemas dan terlihat datar. Bahkan, enggan menanggapi pertanyaan awak media yang sudah menunggunya dari pagi hari.

Ia juga enggan menjawab ketika ditanya wartawan mengenai status hukum anak bungsunya, Dul yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan langkah santai, Ahmad Dhani sama sekali tidak menghiraukan pertanyaan tersebut.

Bos Republik Cinta itu langsung masuk ke mobil Alphard B 1 RCR. Kemarin, Ahmad Dhani beserta dua anaknya, Al dan El mengunjungi keluarga Nurmansyah, salah satu korban kecelakaan yang melibatkan Dul.

Setelah dari Jakarta Utara, rencananya Dhani juga akan mengunjungi korban lain di Rumah Sakit Meilia, Cibubur. "Iya sepertinya akan ke Meilia. Pokoknya hari ini (kemarin, red) akan diselesaikan," ujar Jerry, adik kandung Ahmad Dhani.

Atas kecelakaan tragis yang menyeret Abdul Qodir Jaelani (13), polisi tak akan melepaskan orangtua dari beban tanggung jawab hukum. Ahmad Dhani dipastikan akan dikenai pasal tertentu dan tindak pidananya.

"Ada pasal tertentu dan tindak pidananya sesuai dengan tanggung jawabnya," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Pudji Hartanto saat ditemui di Kantor Samsat Jalan Manyar Surabaya, Senin (9/9).

Namun, Pudji masih enggan menyebut pasal dan pidana apa yang akan disasar kepada Ahmad Dhani. "Yang memberi izin mengendarai kendaraan kan orangtuanya, juga dikenai sanksi. Inilah yang akan kami terapkan," tambah Pudji.

Pudji menuturkan apa indikasi bahwa Ahmad Dhani layak diberi sanksi. Yang pertama, Ahmad Dhani sebagai orangtua Dul mengetahui sendiri anaknya mengemudi kendaraan roda empat.

"Dia (Ahmad Dhani) tahu, tapi tidak melarang," tegas Pudji.

Pernyataan senada disampaikan Muhammad Ichsan, Kepala Divisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurutnya, kasus kecelakaan yang menimpa Dul juga menyerempet status Ahmad Dhani sebagai orangtua di mata hukum. Tak hanya kesempatannya untuk memperoleh hak asuh anak sepenuhnya bisa hilang bila terbukti lalai, Dhani juga bisa dipenjara.

"Memberikan mobil itu menyebabkan anak kecelakaan. Orangtua bisa diancam selama 5 tahun," ujar Muhammad Ichsan, Senin (9/9).

Ichsan mengungkapkan, konsekuensi hukuman yang bisa diterima Dhani ada dalam pasal 77 ayat 2 UU Perlindungan anak. Dalam pasal itu disebutkan, "Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial. Di ayat C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Hal sama dikatakan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Ia menilai, peristiwa itu murni kelalaian orangtua.

"Dengan orangtua memberikan hadiah itu berarti memberikan kesempatan pada anak. Jadi, kasus ini adalah kelalaian orangtua," katanya saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, kemarin.

"Ini murni kelalaian orangtua yang tidak mampu mengontrol hingga berdampak pada orang lain. Anak usia 13 tahun belum cukup dibenarkan untuk mengendarai motor atau mobil," tegasnya.

Meski sudah melanggar hukum, Arist berharap kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, Dul juga bisa disebut sebagai korban.

No comments:

Post a Comment