Dari sekitar 511 industri yang terdaftar di Kota Cimahi, baru 29 yang telah memiliki perjanjian kerja bersama (PKB). Kondisi ini membuat tingkat kerawanan konflik terutama bagi perusahaan kategori sedang dan besar menjadi lebih tinggi.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, Benny Bachtiar didampingi Kabid Hubungan Industrial, Dedi Supardi di kantor Disnakertransos Pemkot Cimahi, Jln. Demang Hardjakusumah, Senin (3/6). "Masalah PKB ini sedang kita benahi, karena memang cukup pelik," ungkapnya.
Upaya yang dilakukan selain pendataan, juga mendorong petugas lapangan khususnya pengawas untuk memberikan anjuran-anjuran dan penyuluhan kepada pihak industri berikut serikat pekerja yang belum membuat PKB.
Salah satu kendala yang dihadapi, yaitu ketika pihak serikat pekerja sudah siap mengadakan musyawarah untuk membahas PKB, namun pihak perusahaan justru sering belum siap karena belum memiliki draf PKB-nya.
"Di lain pihak, kendala yang kita hadapi juga dari sisi aturan perundangan. Yaitu ketika industri belum atau tidak membuat PKB, malah tidak ada sanksi. Makanya kita sifatnya hanya anjuran," paparnya.
Menurut Benny, sering tidak siapnya pihak perusahaan, kemungkinan utamanya karena menyangkut kesejahteraan, terutama tunjangan buruh yang biasanya belum diatur secara detail dalam undang-undang, seperti tunjangan makan dan transportasi. Karena itu jika terjadi perselisihan, umumnya menyangkut kesejahteraan.
"Hampir dalam setiap aksi unjuk rasa, para buruh umumnya menuntut peningkatan kesejahteraan. Masalah inilah yang kerap jadi pangkal utama perselisihan antara buruh dengan pihak pengusaha," katanya.
Padahal jika sudah ada PKB, saat terjadi perselisihan, akan lebih mudah dikontrol dan diselesaikan. Sebaliknya jika belum ada PKB, biasanya cenderung sulit diselesaikan.
"Kalau sudah ada PKB, akan lebih mudah menyelesaikan masalah jika terjadi perselisihan antara buruh dengan perusahaan," tandas Benny sambil menambahkan, dari 511 perusahaan tersebut, yang telah memiliki peraturan perusahaan sebanyak 398 perusahaan dan 104 telah memiliki serikat pekerja.
No comments:
Post a Comment